Sejarah Unit Pengelola Program Studi dan Program Studi
Yayasan Pendidikan Modern Ngawi pada tahun 2012 berinisiatif mendirikan STKIP Modern Ngawi untuk menjawab kebutuhan masyarakat dalam pengembangan SDM khususnya guru sesuai dengan SK No 03/YPM/VIII/2012 tentang penetapan ketua tim pengusul STKIP Modern Ngawi. STKIP Modern Ngawi mendapatkan izin operasional pada tanggal 17 oktober 2014 sesuai Surat Keputusan (SK) MENDIKBUD No. 557/E/O/2014 dengan program studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PG-PAUD), Pendidikan Jasmani, Kesehatan dan Rekreasi (Penjaskesrek).

Pada tahun 2017, STKIP Modern Ngawi menambah 2 prodi baru yaitu Pendidikan Matematika dan Pendidikan IPA. Penambahan dua program studi tersebut dilatarbelakangi untuk menjawab kebutuhan guru IPA dan Matematika di sekolah menengah. Hal ini didasari oleh UU No. 14 tahun 2005 yang mengatur tentang tenaga profesional guru pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

STKIP Modern Ngawi mengajukan akreditasi pertama pada tahun 2017 melalui Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Merujuk pada Permendikbud No 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta maka program studi yang terdapat di STKIP Modern Ngawi yaitu PGSD, PG-PAUD, Penjaskesrek, Pendidikan Matematika, dan Pendidikan IPA mengajukan reakreditasi sebagai bentuk peningkatan mutu dan tata kelola perguruan tinggi serta bentuk pertanggungjawaban institusi terhadap kepercayaan stakeholder dan masyarakat.